
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyelenggarakan Konferensi Nasional Indonesia dan Hukum Internasional 2024 yang bertemakan “Navigating International Law Challenges of the 21st Century: Indonesia’s Perspectives” pada Rabu (2/10).
Konferensi dibuka oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI), L. Amrih Jinangkung, dan dilanjutkan dengan keynote address dari Menteri Luar Negeri RI, Retno L. P. Marsudi.
Pada sesi pembukaan, Dirjen HPI menyampaikan mengenai posisi Indonesia yang tidak ingin ketinggalan dari perkembangan hukum internasional.
“Kita ingin berperan dalam pengembangan hukum internasional untuk memastikan kepentingan nasional kita terjamin oleh hukum internasional,” ujar Dirjen HPI.
Dalam konteks ini, Kemlu menyelenggarakan konferensi ini dengan mengundang pemangku kepentingan dalam pengembangan hukum internasional, antara lain praktisi, kementerian/lembaga, lawyers, serta think tanks dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI Retno L.P Marsudi saat memberikan keynote speech dalam acara Konferensi Nasional: Indonesia dan Hukum Internasional 2024: Navigating International Law Challenges of the 21st Century: Indonesia’s Perspectives, di Jakarta, Rabu (2/10).
Hal-hal yang mengemuka dalam diskusi antara lain mengenai konsistensi politik luar negeri aktif Indonesia. Sebagai forum platform diskusi secara akademis, konferensi ini juga berupaya untuk mengidentifikasi perkembangan dan relevansi hukum internasional serta merumuskan respons diplomasi Indonesia terhadap tantangan, peluang, serta dinamika hukum internasional abad ke-21.
Sebagai garda terdepan diplomasi Indonesia, Kemlu turut aktif dalam pembuatan hukum internasional, baik publik maupun privat, serta memperkuat pendekatan (engagement) dengan para pemangku kepentingan.
Dari sisi hukum privat, kegiatan ini juga mencatat adanya kebutuhan perkembangan hukum privat yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pelaku bisnis untuk lebih efektif dan efisien, khususnya dalam hal penegakan (enforcement), serta dalam menjembatani perbedaan sistem hukum antarnegara. Sebagai contoh, terdapat diskusi mengenai langkah Indonesia ke depan untuk mengadopsi berbagai konvensi ataupun model law yang dapat mendukung iklim bisnis dan investasi, seperti Singapore Convention on Mediation.
Konferensi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari akademisi/pakar hukum, dan praktisi, dan pengamat hukum/hubungan internasional yang menyampaikan pandangannya mengenai Perkembangan Hukum Internasional Kontemporer, Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menyikapi Dinamika Hukum Internasional, Refleksi Pengembangan Hukum Privat Internasional di Indonesia, dan Tantangan dan Peluang dalam Menegakkan Kepatuhan terhadap Hukum Internasional di Tingkat Nasional.
Kegiatan diharapkan akan menjadi kegiatan tahunan Kemlu sebagai upaya untuk memperkuat engagement dengan pemangku kepentingan terkait hukum internasional dan juga meningkatkan awareness terhadap tantangan dinamika situasi global dari perspektif hukum internasional.
Comments